Contoh kontrak penyediaan batu mulia. Perjanjian komisi untuk penjualan perhiasan yang terbuat dari logam mulia dengan sisipan batu mulia. Detail dan tanda tangan

PERJANJIAN PENGIRIMAN PERHIASAN DENGAN KONDISI PENANGGUHAN

______ “___” ________________ 200 ___ gram.
(lokalitas)

Selanjutnya disebut “Pembeli”, diwakili oleh ______________ (nama organisasi)
________________________, bertindak berdasarkan Piagam, di satu sisi, dan
(f., i., o., posisi)
__________, selanjutnya disebut “Pemasok”, diwakili oleh ________
(nama perusahaan)
______________________________________, bertindak berdasarkan Piagam, sebaliknya, (f., i., o., position)
telah menandatangani perjanjian ini sebagai berikut.

1. Pokok Perjanjian
1.1. Penjual menyanggupi untuk memasok kepada Pembeli untuk dijual dengan persyaratan pinjaman komersial komoditas perhiasan yang ditentukan dalam spesifikasi pengiriman (selanjutnya disebut barang).
1.2. Spesifikasi penyediaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini dan memuat nama, kode (barang), jumlah, harga per unit barang yang dipasok, dan jumlah keseluruhan sesuai spesifikasi.
Untuk produk dengan batu mulia, harga diindikasikan rata-rata, harga dengan batu mulia dapat menyimpang dari yang tertera dalam spesifikasi, tergantung pada karakteristik batu tetap tersebut. batu mulia.
Spesifikasi pengiriman disimpulkan selama 1 tahun (dipecah per kuartal) dan satu kali untuk jangka waktu pembayaran tetap.
1.3. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian ini timbul apabila Pembeli mendapat izin untuk menjual perhiasan.

2. Ketentuan pengiriman
2.1. Barang dikirimkan oleh Pemasok ke alamat Pembeli yang ditentukan dalam pesanan pengiriman.
2.2. Pengiriman barang sesuai spesifikasi triwulanan dalam kurun waktu satu triwulan dilakukan secara merata dalam beberapa bulan. Perubahan tingkat persediaan bulanan (dalam bermacam-macam) atau pengiriman lebih awal dilakukan atas kesepakatan para pihak, yang dibuat secara tertulis.
2.3. Pengiriman barang menurut spesifikasi satu kali dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam spesifikasi. Tanggal pengiriman adalah tanggal pengiriman barang.
2.4. Untuk setiap batch barang yang dikirimkan, Pemasok wajib menerbitkan dan mentransfer kepada Pembeli faktur yang mencantumkan nama, kode produk, harga satuan, dan jumlah. Untuk produk dari logam mulia Faktur tersebut disertai dengan lembar berat yang menunjukkan (dalam bentuk kode) nomor kotak, berat dan jumlah produk untuk setiap paket.
2.5. Pemasok, dengan persetujuan para pihak, dapat mengganti produk yang tidak terjual dengan produk lain dari rangkaian Pemasok.
2.6. Pembeli berhak, dengan persetujuan Pemasok, untuk menolak barang yang ditentukan dalam spesifikasi selambat-lambatnya _______ hari sebelum awal kuartal di mana barang akan diserahkan. Penolakan harus dilakukan secara tertulis.
2.7. Kualitas dan kelengkapan barang harus memenuhi standar industri yang berlaku untuk produk yang dipasok. Jika Pembeli menemukan cacat, Pemasok berjanji untuk memperbaiki atau mengganti produk yang cacat tersebut. Pelabelan dan pengemasan barang harus mematuhi standar industri yang berlaku untuk produk yang dipasok.
2.8. Pengangkutan barang dari Pemasok ke Pembeli dilakukan sesuai kesepakatan para pihak ________________________.
2.9. Penerimaan barang untuk kualitas dan kelengkapan dilakukan sesuai dengan instruksi No. P-6, P-7, disetujui oleh keputusan Pengadilan Arbitrase Negara di bawah Dewan Menteri Uni Soviet tanggal 15 Juni 1965, 25 April, 1966 dengan penambahan dan perubahan.
3. Prosedur pembayaran
3.1. Pembayaran barang oleh Pembeli dilakukan secara mencicil selama 1 bulan sejak tanggal pengiriman barang.
3.2. Untuk menggunakan pinjaman komersial komersial, Pembeli membayar Pemasok ______% dari harga pokok barang yang dipasok.

4. Durasi kontrak dan pemutusannya
4.1. Perjanjian ini mulai berlaku sejak penandatanganannya dan diakhiri untuk jangka waktu sampai dengan “___” ___________ 200 ___.
4.2. Kontrak dapat diakhiri secara sepihak jika salah satu pihak telah melakukan pelanggaran berat dan berulang kali terhadap ketentuannya. Dalam hal ini pihak yang memprakarsai pengakhiran kontrak harus mengirimkan pemberitahuan tertulis tentang usulan pengakhiran kontrak paling lambat ____ sebelum pengakhiran.

5. Batasan tanggung jawab
5.1. Para pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan seluruh atau sebagian untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian ini jika hal tersebut disebabkan oleh keadaan force majeure yang tidak dapat diramalkan atau dicegah oleh salah satu pihak dalam perjanjian ini dengan tindakan yang wajar dan jika keadaan ini secara langsung mempengaruhi kinerja ini. perjanjian. Dalam hal ini, batas waktu pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian ini ditunda sebanding dengan waktu terjadinya keadaan tersebut. Jika keadaan ini terus berlanjut lebih dari tiga bulan, maka masing-masing pihak berhak membatalkan perjanjian ini, dalam hal ini tidak ada pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi.

6. Tanggung jawab para pihak dan tata cara penyelesaian sengketa
6.1. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran atas produk yang dikirimkan, Pembeli akan dikenakan denda sebesar ____% dari jumlah yang tidak ditransfer tepat waktu untuk setiap hari keterlambatan pembayaran, termasuk hari keterlambatan.
6.2. Dalam hal Penjual terlambat mengirimkan produk dan barang yang dipesan oleh Pembeli, Penjual harus membayar denda sebesar ____% dari biaya produk yang tidak dikirimkan tepat waktu untuk setiap hari keterlambatan pengiriman, termasuk hari keterlambatan. .
6.3. Dalam hal produk kurang terkirim, Penjual membayar denda sebesar ____% dari biaya produk yang kurang terkirim, yang tidak membebaskannya dari kewajiban untuk melakukan pengiriman tambahan atas produk yang dipesan oleh Pembeli.
6.4. Segala perselisihan dan perselisihan yang timbul berdasarkan perjanjian ini atau sehubungan dengan perjanjian ini diselesaikan melalui negosiasi. Jika perselisihan dan perselisihan yang timbul berdasarkan perjanjian ini atau sehubungan dengan itu tidak dapat diselesaikan melalui perundingan, para pihak menyerahkannya untuk dipertimbangkan ke Pengadilan Arbitrase _______________________.

7. Kondisi lainnya
7.1. Perjanjian tambahan, serta segala perubahan dan penambahan pada perjanjian ini, hanya sah jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh wakil para pihak yang berwenang.
7.2. Dalam semua hal lain yang tidak diatur dalam perjanjian ini, para pihak akan dipandu oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini.
7.3. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua - satu untuk masing-masing pihak, kedua salinan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

8. Alamat dan rincian para pihak

PERJANJIAN No.__

PEMBELIAN DAN PENJUALAN PERHIASAN

Moskow "__" ____ 20__

Rumah Perhiasan"(Sertifikat pendaftaran khusus pada Inspektorat Barang Milik Negara No. tanggal 09 Juni 2011, masa berlaku : sampai dengan tanggal 09 Juni 2016), yang selanjutnya disebut “ Penjual", . E., bertindak berdasarkan Piagam, di satu sisi, dan

_______________________________ (Sertifikat pendaftaran khusus ___________ GIPN No. ___________ tanggal “__” _______ 20__, masa berlaku: sampai dengan “__” _______ 20__), selanjutnya disebut (th) "Pembeli", diwakili oleh __________., bertindak atas dasar __________, sebaliknya,

secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”, telah menandatangani Perjanjian ini sebagai berikut.

1. Pokok Perjanjian

1.1. Penjual menyanggupi untuk memasok dan mengalihkan ke dalam kepemilikan Pembeli perhiasan yang terbuat dari logam mulia dengan sisipan batu mulia dan semi mulia atau tanpa sisipan (selanjutnya disebut “Produk”) dalam jenis, kuantitas dan harga yang disepakati. sesuai dengan klausul 2.1, dan Pembeli berjanji untuk menerima dan membayar Barang secara tepat waktu berdasarkan ketentuan Perjanjian ini.

1.2. Barang dikirim dalam kelompok terpisah berdasarkan faktur. Setiap batch Barang dibentuk oleh Penjual sesuai dengan permohonan Pembeli yang diterima oleh Penjual.

2. Harga Produk dan tata cara pembayaran

2.1. Harga Barang disepakati oleh Para Pihak dalam Protokol Perjanjian Harga, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian, dan ditunjukkan dalam faktur.


2.2. Syarat-syarat pembayaran Barang disepakati oleh Para Pihak dalam Perjanjian Tambahan Perjanjian ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan.

3. Tata cara dan syarat pengiriman

3.1. Syarat-syarat penyerahan (transfer) Barang kepada Pembeli disepakati oleh Para Pihak dalam Perjanjian Tambahan Perjanjian ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan.

3.2. Barang yang diterima dari Penjual kepada Pembeli adalah milik Pembeli sejak Para Pihak menandatangani nota penyerahan.

3.3. Pengiriman Barang dari gudang Penjual ke gudang Pembeli dilakukan atas biaya Penjual (dengan dana sendiri atau dengan keterlibatan organisasi pengirim barang). Pada saat penyerahan setiap batch Barang, Penjual secara bersamaan memberikan kepada Pembeli pengiriman dan dokumen lainnya, yaitu: Bill of Lading, Protokol Perjanjian Harga.

3.4. Pengembalian Barang kepada Penjual dengan alasan apapun dilakukan atas biaya Pembeli (dengan dananya sendiri atau dengan keterlibatan organisasi ekspedisi).

4. Kuantitas dan kualitas Barang

4.1. Penerimaan Barang berdasarkan jumlah dilakukan oleh Pembeli sesuai dengan Petunjuk tentang prosedur penerimaan produk untuk keperluan industri dan teknis dan barang konsumsi berdasarkan jumlah, disetujui oleh Keputusan Pengadilan Arbitrase Negara Uni Soviet tanggal 01.01.01 No. P-6 - dalam waktu 10 hari sejak tanggal penerimaan Barang ke gudang Pembeli.

4.2. Penerimaan Barang untuk kualitas dilakukan oleh Pembeli sesuai dengan Petunjuk tentang prosedur penerimaan produk untuk keperluan industri dan teknis dan barang konsumsi untuk kualitas, disetujui oleh Keputusan Pengadilan Arbitrase Negara Uni Soviet tanggal 01.01.01 No. P-7 - dalam waktu 10 hari sejak tanggal penerimaan Barang ke gudang Pembeli.

4.3. Jika Pembeli gagal memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan dalam klausul 4.1 dan klausul 4.2 perjanjian ini

Kontrak, klaim mengenai kualitas dan kuantitas Barang tidak dipertimbangkan oleh Penjual.

4.4. Mutu, kelengkapan, dan penandaan Barang yang dipasok harus memenuhi persyaratan OST 5 “Produk Perhiasan Terbuat dari Logam Mulia”, OST 4 “Produk Ritual dan Upacara Terbuat dari Logam Mulia”, serta persyaratan Peraturan tentang Pengujian dan Penandaan Produk yang Terbuat dari Logam Mulia di Federasi Rusia.

4.5. Apabila ditemukan cacat produksi yang tersembunyi pada Produk, yang dibuktikan dengan Sertifikat hasil pemeriksaan, Pembeli berhak mengembalikannya kepada Penjual dalam waktu 2 tahun sejak tanggal penjualan eceran Produk ini, sambil memberikan kepada Penjual. Faktur dalam bentuk TORG-12 dan Sertifikat ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas pada saat menerima barang inventaris dalam bentuk TORG-2.

4.6. Barang yang dipasok harus memiliki kemasan dan pelabelan tersendiri.

5. Resiko hilangnya Barang secara tidak disengaja

5.1. Risiko kematian karena kecelakaan atau kerusakan yang tidak disengaja, kehilangan atau kerusakan Barang ditanggung oleh Penjual atau Pembeli, tergantung pada siapa di antara mereka yang memiliki hak kepemilikan Barang pada saat kematian atau kerusakan yang tidak disengaja.

6. Tanggung Jawab Para Pihak

6.1. Salah satu Pihak dalam Perjanjian, yang kepentingan properti dan/atau reputasi bisnisnya dilanggar sebagai akibat dari tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kewajiban berdasarkan Perjanjian oleh Pihak lainnya, berhak untuk menuntut kompensasi penuh atas kerugian yang ditimbulkan, yang dipahami sebagai biaya yang telah atau akan dilakukan oleh Pihak yang haknya dilanggar untuk memulihkan hak dan kepentingannya, termasuk biaya yang terkait dengan kehilangan, penurunan kualitas, atau kerusakan pada Barang (kerusakan sebenarnya), serta hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima oleh Pihak ini berdasarkan kondisi usaha normal jika hak dan kepentingannya tidak dilanggar (kehilangan keuntungan).


6.2. Atas pelanggaran ketentuan penyerahan Barang atau penyerahannya yang tidak lengkap, Penjual membayar denda kepada Pembeli sebesar 0,1% dari harga pokok Barang yang dibayar oleh Pembeli, tetapi tidak dialihkan oleh Penjual, untuk setiap hari. menunda.

6.3. Untuk penolakan yang tidak wajar untuk menerima Barang, Pembeli harus membayar Penjual denda sebesar 0,1% dari nilai Barang yang tidak diterima tepat waktu, untuk setiap hari keterlambatan.

6.4. Untuk pelanggaran ketentuan pembayaran Barang atau pembayaran tidak lengkap, Pembeli harus membayar Penjual denda sebesar 0,1% dari biaya Barang yang belum dibayar untuk setiap hari keterlambatan.

6.5. Dasar penghitungan dan pembayaran denda adalah permintaan tertulis dari Pihak yang dirugikan.

6.6. Dalam hal tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya syarat dan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, kerugian yang ditimbulkan oleh Pihak yang dirugikan akan dipulihkan selain sanksi yang diatur dalam klausul 6.2–6.4 Perjanjian ini, dalam jumlah penuh sesuai dengan ketentuan klausul 6.1 Perjanjian ini.

6.7. Pembayaran denda, denda atau penalti tidak membebaskan salah satu Pihak dalam Perjanjian ini dari pemenuhan ketentuannya secara penuh.

6.8. Pihak yang tidak memenuhi atau tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini akan bertanggung jawab kecuali terbukti bahwa pemenuhan kewajiban secara wajar tidak mungkin dilakukan karena force majeure (force majeure), yaitu keadaan luar biasa dan tidak dapat dihindari. Para Pihak dalam Perjanjian ini mencakup peristiwa force majeure seperti bencana alam, larangan oleh pemerintah dan badan administratif, pemogokan dan keadaan lain yang dapat didefinisikan oleh Para Pihak dalam Perjanjian ini sebagai force majeure untuk pemenuhan kewajiban yang tepat.

7. Masa berlaku Perjanjian ini

7.1. Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak dan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, dan dalam hal penyelesaian bersama - sampai pelaksanaannya sepenuhnya.

7.2. Jika, sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian ini, tidak ada Pihak yang memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis tentang pengakhiran Perjanjian ini, Perjanjian ini secara otomatis diperpanjang untuk tahun kalender berikutnya dengan ketentuan yang sama, kecuali ditentukan lain oleh kesepakatan tertulis para Pihak.

8. Privasi

8.1. Ketentuan Perjanjian ini, Perjanjian Tambahan atau Lampirannya, serta informasi lain yang diterima oleh Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian bersifat rahasia dan tidak dapat diungkapkan.

9. Penyelesaian sengketa

9.1. Semua masalah yang tidak tercakup dalam Perjanjian ini diatur oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini.

9.2. Perselisihan dan perbedaan pendapat diselesaikan oleh Para Pihak melalui perundingan. Jika perselisihan dan perselisihan berdasarkan Perjanjian ini tidak dapat diselesaikan selama negosiasi, perselisihan tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Arbitrase Moskow untuk dipertimbangkan.

10. Ketentuan akhir

10.1. Setiap perubahan atau penambahan pada Perjanjian ini adalah sah asalkan dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan resmi Para Pihak. Semua lampiran atau tambahan pada Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan darinya.

Semua lampiran, perubahan atau penambahan pada Perjanjian ini ditandatangani oleh Para Pihak dan dikirimkan melalui faks atau surel, mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan aslinya sampai diterimanya aslinya.

10.2. Semua pemberitahuan dan komunikasi harus diberikan secara tertulis.

10.3. Dalam semua hal lain yang tidak diatur dalam Perjanjian ini, Para Pihak dipandu oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini.

10.4. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu untuk masing-masing Para Pihak.

11. Rincian dan tanda tangan Para Pihak

Penjual:

Pembeli:

Rumah Perhiasan"

Alamat resmi: 109428 Moskow, prospek Ryazansky, gedung 8 A, gedung 1

Alamat sah

Alamat pos: 109428 Moskow, prospek Ryazansky, gedung 8 A, gedung 1, kantor. 206

Alamat surat

OGRN

Rekening di CB "UNIASTRUM BANK" (LLC)

Moskow

Akun masuk

CEO:

___________________//

___________________ / __________/

Kewajiban Pembeli untuk membayar Produk dianggap terpenuhi sejak dana dikreditkan ke rekening bank Pemasok atau disimpan di mesin kasir Pemasok pada saat pembayaran tunai. 4.5. Saat mengirimkan Produk kepada Pembeli dalam kondisi penjualan (klausul 3.1.3 Perjanjian ini), Pembeli berjanji untuk memberikan laporan kepada Pemasok tentang jumlah produk yang terjual setiap 15 (lima belas) hari kalender. Dalam hal ini, Pembeli menyanggupi untuk membayar produk yang dijual dalam waktu 3 (tiga) hari perbankan sejak tanggal penyampaian laporan kepada Pemasok. 5. TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK 5.1. Apabila pembayaran Produk terlambat lebih dari 1 (satu) hari kalender, Pemasok berhak membebankan denda kepada Pembeli sebesar 0,1% dari jumlah yang belum dibayar untuk setiap hari keterlambatan pembayaran.

kontrak berdasarkan jenisnya

Spesifikasi pasokan diselesaikan selama 1 tahun (dipecah per kuartal) dan satu kali untuk periode pembayaran tetap. 2. Ketentuan pengiriman 2.1. Pengiriman barang dilakukan oleh Pemasok ke alamat Pembeli yang tertera dalam pesanan pengiriman.
2.2.

Informasi

Pengiriman barang sesuai spesifikasi triwulanan dalam triwulan dilakukan secara merata setiap bulannya.Perubahan tingkat persediaan bulanan (dalam bermacam-macam) atau penyerahan lebih awal dilakukan atas kesepakatan para pihak, yang dibuat secara tertulis. 2.3. Pengiriman barang menurut spesifikasi satu kali dilakukan dalam waktu yang ditentukan dalam spesifikasi, Tanggal pengiriman dianggap sebagai tanggal pengiriman barang.


2.4. Untuk setiap batch barang yang dikirimkan, Pemasok wajib menerbitkan dan mentransfer kepada Pembeli faktur yang mencantumkan nama, kode produk, harga satuan, dan jumlah.

Perjanjian pasokan perhiasan

Perubahan tingkat persediaan bulanan (dalam bermacam-macam) atau pengiriman lebih awal dilakukan atas kesepakatan para pihak, yang dibuat secara tertulis.2.3. Pengiriman barang menurut spesifikasi satu kali dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam spesifikasi.


Tanggal pengiriman adalah tanggal pengiriman barang.2.4. Untuk setiap batch barang yang dikirimkan, Pemasok wajib menerbitkan dan mentransfer kepada Pembeli faktur yang mencantumkan nama, kode produk, harga satuan, dan jumlah. Untuk produk yang terbuat dari logam mulia, fakturnya disertai dengan garis tegak lurus yang menunjukkan (dalam bentuk kode) nomor kotak, berat dan jumlah produk untuk setiap paket.2.5.
Pemasok, dengan persetujuan para pihak, dapat mengganti produk yang tidak terjual dengan produk lain dari jangkauan Pemasok.2.6.

Perjanjian untuk penyediaan perhiasan

Ketika Roskomdragmet dan Kementerian Keuangan Federasi Rusia memperkenalkan harga baru untuk logam mulia, Pemasok menghitung ulang harga jual produk yang dipasok sesuai dengan kenaikan harga logam mulia Daftar harga dan perubahan harga terhadap spesifikasi pasokan dikomunikasikan kepada Pembeli dalam waktu 5 hari sejak tanggal persetujuan harga baru.4. Durasi kontrak dan penghentiannya4.1. Perjanjian ini mulai berlaku sejak penandatanganannya dan berakhir untuk jangka waktu sampai dengan » » 20.4.2.

Perhatian

Kontrak dapat diakhiri secara sepihak jika salah satu pihak melakukan pelanggaran berat dan berulang kali terhadap ketentuannya. Dalam hal ini, pihak yang memprakarsai pengakhiran kontrak harus mengirimkan pemberitahuan tertulis tentang usulan pengakhiran kontrak tidak kurang dari sebelum pengakhiran.5.


Batasan tanggung jawab5.1.

Perjanjian untuk penyediaan perhiasan

Spesifikasi penyerahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini dan memuat nama, kode (barang), jumlah, harga per unit barang yang dipasok, jumlah seluruhnya sesuai spesifikasi.Untuk produk dengan batu mulia, harga ditunjukkan sebagai rata-rata, penyimpangan harga dengan batu mulia dari yang disebutkan dalam spesifikasi diperbolehkan tergantung pada karakteristik batu mulia tetap. Spesifikasi penyerahan ditutup selama 1 tahun (dipecah per triwulan) dan satu kali untuk jangka waktu pembayaran tetap.1.3. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian ini timbul apabila Pembeli mendapat izin untuk menjual perhiasan. 2.

Penting

Ketentuan pengiriman2.1. Pengiriman barang dilakukan oleh Pemasok ke alamat Pembeli yang tercantum dalam pesanan pengiriman 2.2. Pengiriman barang sesuai spesifikasi triwulanan dalam kurun waktu satu triwulan dilakukan secara merata dalam beberapa bulan.

Para pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan seluruh atau sebagian untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian ini jika hal tersebut disebabkan oleh keadaan force majeure yang tidak dapat diramalkan atau dicegah oleh salah satu pihak dalam perjanjian ini dengan tindakan yang wajar dan jika keadaan ini secara langsung mempengaruhi kinerja ini. perjanjian. Dalam hal ini, batas waktu pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian ini ditunda sebanding dengan waktu terjadinya keadaan tersebut.
Jika keadaan ini terus berlanjut lebih dari tiga bulan, maka masing-masing pihak berhak membatalkan perjanjian ini, dalam hal ini tidak ada pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi. 6. Tanggung jawab para pihak dan tata cara penyelesaian sengketa6.1.

Contoh perjanjian pasokan perhiasan

Segala perselisihan dan perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini diselesaikan melalui perundingan. Apabila perselisihan dan perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini tidak mungkin diselesaikan melalui perundingan, maka para pihak menyerahkannya untuk dipertimbangkan ke Pengadilan Arbitrase St. Petersburg. Petersburg dan Wilayah Leningrad. 7. Ketentuan lain 7.1. Perjanjian-perjanjian tambahan, serta segala perubahan dan penambahan terhadap perjanjian ini, hanya sah jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh wakil-wakil para pihak yang berwenang.
7.2. Dalam semua hal lain yang tidak diatur dalam perjanjian ini, para pihak akan dipandu oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini. 7.3. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua - satu untuk masing-masing pihak, kedua salinan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PERJANJIAN PENGIRIMAN PERHIASAN DENGAN KONDISI PENANGGUHAN

______ “___” ________________ 200 ___ gram.
(lokalitas)

Selanjutnya disebut “Pembeli”, diwakili oleh ______________ (nama organisasi)
________________________, bertindak berdasarkan Piagam, di satu sisi, dan
(f., i., o., posisi)
__________, selanjutnya disebut “Pemasok”, diwakili oleh ________
(nama perusahaan)
______________________________________, bertindak berdasarkan Piagam, sebaliknya, (f., i., o., position)
telah menandatangani perjanjian ini sebagai berikut.

1. Pokok Perjanjian
1.1. Penjual menyanggupi untuk memasok kepada Pembeli untuk dijual dengan persyaratan pinjaman komersial komoditas perhiasan yang ditentukan dalam spesifikasi pengiriman (selanjutnya disebut barang).
1.2. Spesifikasi penyediaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini dan memuat nama, kode (barang), jumlah, harga per unit barang yang dipasok, dan jumlah keseluruhan sesuai spesifikasi.
Untuk produk dengan batu mulia ditunjukkan harga rata-rata, harga dengan batu mulia dapat menyimpang dari yang tertera dalam spesifikasi, tergantung pada karakteristik batu mulia tetap.
Spesifikasi pengiriman disimpulkan selama 1 tahun (dipecah per kuartal) dan satu kali untuk jangka waktu pembayaran tetap.
1.3. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian ini timbul apabila Pembeli mendapat izin untuk menjual perhiasan.

2. Ketentuan pengiriman
2.1. Barang dikirimkan oleh Pemasok ke alamat Pembeli yang ditentukan dalam pesanan pengiriman.
2.2. Pengiriman barang sesuai spesifikasi triwulanan dalam kurun waktu satu triwulan dilakukan secara merata dalam beberapa bulan. Perubahan tingkat persediaan bulanan (dalam bermacam-macam) atau pengiriman lebih awal dilakukan atas kesepakatan para pihak, yang dibuat secara tertulis.
2.3. Pengiriman barang menurut spesifikasi satu kali dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam spesifikasi. Tanggal pengiriman adalah tanggal pengiriman barang.
2.4. Untuk setiap batch barang yang dikirimkan, Pemasok wajib menerbitkan dan mentransfer kepada Pembeli faktur yang mencantumkan nama, kode produk, harga satuan, dan jumlah. Untuk produk yang terbuat dari logam mulia, fakturnya disertai dengan garis tegak lurus yang menunjukkan (dalam bentuk kode) nomor kotak, berat dan jumlah produk untuk setiap paket.
2.5. Pemasok, dengan persetujuan para pihak, dapat mengganti produk yang tidak terjual dengan produk lain dari rangkaian Pemasok.
2.6. Pembeli berhak, dengan persetujuan Pemasok, untuk menolak barang yang ditentukan dalam spesifikasi selambat-lambatnya _______ hari sebelum awal kuartal di mana barang akan diserahkan. Penolakan harus dilakukan secara tertulis.
2.7. Kualitas dan kelengkapan barang harus memenuhi standar industri yang berlaku untuk produk yang dipasok. Jika Pembeli menemukan cacat, Pemasok berjanji untuk memperbaiki atau mengganti produk yang cacat tersebut. Pelabelan dan pengemasan barang harus mematuhi standar industri yang berlaku untuk produk yang dipasok.
2.8. Pengangkutan barang dari Pemasok ke Pembeli dilakukan sesuai kesepakatan para pihak ________________________.
2.9. Penerimaan barang untuk kualitas dan kelengkapan dilakukan sesuai dengan instruksi No. P-6, P-7, disetujui oleh keputusan Pengadilan Arbitrase Negara di bawah Dewan Menteri Uni Soviet tanggal 15 Juni 1965, 25 April, 1966 dengan penambahan dan perubahan.
3. Prosedur pembayaran
3.1. Pembayaran barang oleh Pembeli dilakukan secara mencicil selama 1 bulan sejak tanggal pengiriman barang.
3.2. Untuk menggunakan pinjaman komersial komersial, Pembeli membayar Pemasok ______% dari harga pokok barang yang dipasok.

4. Durasi kontrak dan pemutusannya
4.1. Perjanjian ini mulai berlaku sejak penandatanganannya dan diakhiri untuk jangka waktu sampai dengan “___” ___________ 200 ___.
4.2. Kontrak dapat diakhiri secara sepihak jika salah satu pihak telah melakukan pelanggaran berat dan berulang kali terhadap ketentuannya. Dalam hal ini pihak yang memprakarsai pengakhiran kontrak harus mengirimkan pemberitahuan tertulis tentang usulan pengakhiran kontrak paling lambat ____ sebelum pengakhiran.

5. Batasan tanggung jawab
5.1. Para pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan seluruh atau sebagian untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian ini jika hal tersebut disebabkan oleh keadaan force majeure yang tidak dapat diramalkan atau dicegah oleh salah satu pihak dalam perjanjian ini dengan tindakan yang wajar dan jika keadaan ini secara langsung mempengaruhi kinerja ini. perjanjian. Dalam hal ini, batas waktu pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian ini ditunda sebanding dengan waktu terjadinya keadaan tersebut. Jika keadaan ini terus berlanjut lebih dari tiga bulan, maka masing-masing pihak berhak membatalkan perjanjian ini, dalam hal ini tidak ada pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi.

6. Tanggung jawab para pihak dan tata cara penyelesaian sengketa
6.1. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran atas produk yang dikirimkan, Pembeli akan dikenakan denda sebesar ____% dari jumlah yang tidak ditransfer tepat waktu untuk setiap hari keterlambatan pembayaran, termasuk hari keterlambatan.
6.2. Dalam hal Penjual terlambat mengirimkan produk dan barang yang dipesan oleh Pembeli, Penjual harus membayar denda sebesar ____% dari biaya produk yang tidak dikirimkan tepat waktu untuk setiap hari keterlambatan pengiriman, termasuk hari keterlambatan. .
6.3. Dalam hal produk kurang terkirim, Penjual membayar denda sebesar ____% dari biaya produk yang kurang terkirim, yang tidak membebaskannya dari kewajiban untuk melakukan pengiriman tambahan atas produk yang dipesan oleh Pembeli.
6.4. Segala perselisihan dan perselisihan yang timbul berdasarkan perjanjian ini atau sehubungan dengan perjanjian ini diselesaikan melalui negosiasi. Jika perselisihan dan perselisihan yang timbul berdasarkan perjanjian ini atau sehubungan dengan itu tidak dapat diselesaikan melalui perundingan, para pihak menyerahkannya untuk dipertimbangkan ke Pengadilan Arbitrase _______________________.

7. Kondisi lainnya
7.1. Perjanjian tambahan, serta segala perubahan dan penambahan pada perjanjian ini, hanya sah jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh wakil para pihak yang berwenang.
7.2. Dalam semua hal lain yang tidak diatur dalam perjanjian ini, para pihak akan dipandu oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini.
7.3. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua - satu untuk masing-masing pihak, kedua salinan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

8. Alamat dan rincian para pihak

PERJANJIAN untuk penyediaan perhiasan Sankt Peterburg "___"________20__ __________________, selanjutnya disebut “Pembeli”, diwakili oleh _______________, bertindak berdasarkan Piagam, di satu sisi, dan ______, selanjutnya disebut “Pemasok”, diwakili oleh _______________________________, bertindak berdasarkan Piagam, sebaliknya, telah menandatangani perjanjian ini sebagai berikut: 1. Pokok perjanjian 1.1. Penjual menyanggupi untuk memasok kepada Pembeli untuk dijual dengan persyaratan pinjaman komersial komoditas perhiasan yang ditentukan dalam spesifikasi pengiriman (selanjutnya disebut barang). 1.2. Spesifikasi penyediaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini dan memuat nama, kode (barang), jumlah, harga per unit barang yang dipasok, dan jumlah keseluruhan sesuai spesifikasi. Untuk produk dengan batu mulia ditunjukkan harga rata-rata, harga dengan batu mulia dapat menyimpang dari yang tertera dalam spesifikasi, tergantung pada karakteristik batu mulia tetap. Spesifikasi pengiriman disimpulkan selama 1 tahun (dipecah per kuartal) dan satu kali untuk jangka waktu pembayaran tetap. 2. Ketentuan pengiriman 2.1. Barang dikirimkan oleh Pemasok ke alamat Pembeli yang ditentukan dalam pesanan pengiriman. 2.2. Pengiriman barang sesuai spesifikasi triwulanan dalam kurun waktu satu triwulan dilakukan secara merata dalam beberapa bulan. Perubahan tingkat persediaan bulanan (dalam bermacam-macam) atau pengiriman lebih awal dilakukan atas kesepakatan para pihak, yang dibuat secara tertulis. 2.3. Pengiriman barang menurut spesifikasi satu kali dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam spesifikasi. Tanggal pengiriman adalah tanggal pengiriman barang. 2.4. Untuk setiap batch barang yang dikirimkan, Pemasok wajib menerbitkan dan mentransfer kepada Pembeli faktur yang mencantumkan nama, kode produk, harga satuan, dan jumlah. Untuk produk yang terbuat dari logam mulia, fakturnya disertai dengan garis tegak lurus yang menunjukkan (dalam bentuk kode) nomor kotak, berat dan jumlah produk untuk setiap paket. 2.5. Pemasok, dengan persetujuan para pihak, dapat mengganti produk yang tidak terjual dengan produk lain dari rangkaian Pemasok. 2.6. Pembeli berhak, dengan persetujuan Pemasok, untuk menolak barang yang ditentukan dalam spesifikasi selambat-lambatnya _________ hari sebelum awal kuartal di mana barang akan diserahkan. Penolakan harus dilakukan secara tertulis. 2.7. Kualitas dan kelengkapan barang harus memenuhi standar industri yang berlaku untuk produk yang dipasok. Jika Pembeli menemukan cacat, Pemasok berjanji untuk memperbaiki atau mengganti produk yang cacat tersebut. Pelabelan dan pengemasan barang harus mematuhi standar industri yang berlaku untuk produk yang dipasok. 2.8. Pengangkutan barang dari Pemasok ke Pembeli dilakukan dengan kesepakatan para pihak ________. 2.9. Penerimaan barang dari segi kualitas dan kelengkapan dilakukan sesuai dengan instruksi NN P-6, P-7, disetujui oleh keputusan Pengadilan Arbitrase Negara di bawah Dewan Menteri Uni Soviet tertanggal 15/06/65, 04 /25/66 dengan penambahan dan perubahan. 3. Tata cara pembayaran 3.1. Pembayaran barang oleh Pembeli dilakukan secara mencicil selama 1 bulan sejak tanggal pengiriman barang. 3.2. Untuk menggunakan pinjaman komersial komersial, Pembeli membayar Pemasok ____% dari harga pokok barang yang dipasok. 3.3. Ketika Roskomdragmet dan Kementerian Keuangan Federasi Rusia memperkenalkan harga baru untuk logam mulia, pemasok menghitung ulang harga jual produk yang dipasok sesuai dengan kenaikan harga logam mulia. Daftar harga dan perubahan harga terhadap spesifikasi pasokan dikomunikasikan kepada Pembeli dalam waktu 5 hari sejak tanggal persetujuan harga baru. 4. Jangka waktu kontrak dan pemutusannya 4.1. Perjanjian ini mulai berlaku sejak penandatanganannya dan berakhir untuk jangka waktu sampai dengan "___" ______________ 20___ 4.2. Kontrak dapat diakhiri secara sepihak jika salah satu pihak telah melakukan pelanggaran berat dan berulang kali terhadap ketentuannya. Dalam hal ini pihak yang memprakarsai pengakhiran kontrak harus mengirimkan pemberitahuan tertulis tentang usulan pengakhiran kontrak paling sedikit ________________ sebelum pengakhiran. 5. Batasan tanggung jawab 5.1. Para pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan seluruh atau sebagian untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian ini jika hal tersebut disebabkan oleh keadaan force majeure yang tidak dapat diramalkan atau dicegah oleh salah satu pihak dalam perjanjian ini dengan tindakan yang wajar dan jika keadaan ini secara langsung mempengaruhi kinerja ini. perjanjian. Dalam hal ini, batas waktu pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian ini ditunda sebanding dengan waktu terjadinya keadaan tersebut. Jika keadaan ini terus berlanjut lebih dari tiga bulan, maka masing-masing pihak berhak membatalkan perjanjian ini, dalam hal ini tidak ada pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi. 6. Tanggung jawab para pihak dan tata cara penyelesaian sengketa 6.1. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran atas produk yang dikirimkan, Pembeli akan dikenakan denda sebesar ____% dari jumlah yang tidak ditransfer tepat waktu untuk setiap hari keterlambatan pembayaran, termasuk hari keterlambatan. 6.2. Dalam hal Penjual terlambat mengirimkan produk dan barang yang dipesan oleh Pembeli, Penjual harus membayar denda sebesar ____% dari biaya produk yang tidak dikirimkan tepat waktu untuk setiap hari keterlambatan pengiriman, termasuk hari keterlambatan. . 6.3. Dalam hal produk kurang terkirim, Penjual membayar denda sebesar ____% dari biaya produk yang kurang terkirim, yang tidak membebaskannya dari kewajiban untuk melakukan pengiriman tambahan atas produk yang dipesan oleh Pembeli. 6.4. Segala perselisihan dan perselisihan yang timbul akibat perjanjian ini atau sehubungan dengan perjanjian ini diselesaikan melalui perundingan. Jika perselisihan dan perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini tidak dapat diselesaikan melalui perundingan, para pihak menyerahkannya untuk dipertimbangkan ke Pengadilan Arbitrase St. Petersburg dan Wilayah Leningrad. 7. Ketentuan lain 7.1. Perjanjian tambahan, serta segala perubahan dan penambahan pada perjanjian ini, hanya sah jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh wakil para pihak yang berwenang. 7.2. Dalam semua hal lain yang tidak diatur dalam perjanjian ini, para pihak akan dipandu oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini. 7.3. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua - satu untuk masing-masing pihak, kedua salinan mempunyai kekuatan hukum yang sama. 8. Alamat dan rincian pihak Penjual Pembeli
Publikasi terkait